KETENAGAKERJAAN DAN MASALAH KETENAGAKERJAAN DI YOGYAKARTA
Kasus ketenagakerjaan di DI Yogyakarta menunjukan tren peningkatan. Tingginya kasus pelanggaran terhadap hak tenaga kerja bahkan sudah menggeser kasus ke Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) yang sebelumnya didominasi kasus pembiayaan dan masalah keuangan. LOS DIY memperkirakan kasus ketenagkerjaan ini akan cenderung meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Data dari Departemen Tenaga Kerja Indonesia juga menunjukan 96 kasus terkait ketenagakerjaan yang dibawa hingga ke pengadilan pada tahun 2010 ini. Sejak 2009 lalu,LOS DIY sudah menerima 21 data konsultasi terkait kasus ketenagakerjaan yang 13 di antaranya telah ditindaklanjuti menjadi pengaduan.Terkait pelaporan kasus ketenagakerjaan, LOS DIY berwenang menerbitkan rekomendasi ke instansi terkait.
Selain rekomendasi, LOS DIY juga terus menggelar monitoring susulan serta publikasi kasus melalui media massa apabila perusahaan terus mengalami kesalahan yang sama . "ini fenomena gunung es dan cerminan dari masalah besar. Masih banyak yang belum melapor," kata Kepala Bidang Pelayanan, Investigasi, dan Monitoring LOS DIY Supriyono dalam jumpa pers, Selasa (23/2/2010).
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LOS DIY Farid Bambang Siswantoro menambahkan masyarakat masih cenderung belum sadar terhadap haknya sebagai tenaga kerja. Sempitnya lapangan kerja serta keterbatasan pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja seringkali berdampak pada semakin lemahnya posisi tenaga kerja. "Karyawan harus punya kesadaran kritis apabila berhadapan dengan perusahaan dengan perusahaan yang semena-mena." tambahnya.
Ke depannya, menurut Kepala Bidang Kerja Sama dan Penguatan Masyarakat LOS DIY Pilkeska Hiranurpika, pelanggaran hak tenaga kerja cenderung akan terus meningkat. Mayoritas pelapor kasus ketenagakerjaan masih berasal dari wilayah perkot aan seperti Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul. Belum adanya laporan dari Gunung Kidul dan Kulon Progo justru mengindikasikan masih rendahnya kesadaran terhadap hak perkerja.
Pelanggaran terhadap hak tenaga kerja terutama terkait dengan norma ketenagakerjaan. Modus pelanggaran antara lain adalah keterlambatan membayar gaji, penangguhan uang lembur, penolakan keberadaan serikat pekerja, hingga penahanan ijazah oleh perusahaan. Kasus pelanggaran yang paling banyak dilaporkan adalah tidak adanya perjanjian kerja yang disahkan oleh dinas terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar